Tue, Jan 11th 2011, 11:44
LHOKSEUMAWE - Setelah 20 jam diamankan, Polisi Kehutanan (Polhut) Aceh Utara melepas kembali 16 ton kayu jenis Sangon Senin (10/1) malam."Pukul 22.00 wib kita lepas kembali truck kayu. Kita sudah wanti-wanti agar tersebut mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah mereka bersedia menandatangi surat perjanjian," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Polhut Aceh Utara, Hendra Gunawan kepada Serambinews.com, Selasa (11/1).
Menurutnya, meski Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), tidak sesuai, artinya dalam keterangan SKAU disebutkan kayu tersebut berasal dari Desa Blang Pie, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, tapi kayu itu diambil dari Desa Darussalam Kecamatan Geuredong Pase. "SKAUnya memang asli tapi tak digunakan semestinyan karena itu kita tahan sebab melanggar adimintrasi sesuai surat edaran MENHUT, nomor S-35/MENHUT-VI/2007, tertangal 21 Januari 2007. Namun, setelah pemilik kayu berjanji tak mengulangi perbuatannya, kemudian kita lepas," terang Hendra. (Jafaruddin M Yusuf).
Sumber : Serambinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar