Sun, Mar 6th 2011, 09:08
LHOKSUKON - Aparat Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua ton kayu yang diduga kuat hasil penjarahan hutan, di Desa Cot Girek, Kabupaten, Aceh Utara. Operasi penyitaan kayu yang disebut-sebut sudah lama ditumpuk oleh oknum aparat keamanan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Utara, Kompol Sigit Ali Ismanto, Kamis (3/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Erlin Tang Jaya kepada Serambi Sabtu (5/3) menyebutkan, untuk penyelidikan kasus tersebut, polisi telah memanggil karyawan PT Perkebunan Nusantara I Cot Girek yakni Suratno. “Karyawan tersebut kita panggil ke polres, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, karena kayu tersebut berada di lokasi samping rumahnya,” kata AKP Erlin.
Menurut Kasat, berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, sebanyak 39 batang kayu yang diamankan tersebut milik oknum aparat keamanan yang sebelumnya bertugas Cot Girek. Berdasarkan keterangan saksi, oknum aparat tersebut kini telah pindah tugas ke wilayah lain.
“Suratno juga mengaku bahwa oknum aparat meminta dirinya untuk menjaga kayu tersebut sebulan yang lalu, dan barang bukti tersebut sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim seraya menyatakan, untuk mengungkap kasus tersebut polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi lain.(c37)
Sumber : Serambinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar