WEDNESDAY, 13 JULY 2011 15:34
LHOKSUKON - Aparat Polres Aceh Utara mengamankan satu truk bermuatan tiga ton kayu ilegal jenis merbau dan damar, di Desa Lueng Angen, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Namun sopir dan pemilik kayu gagal ditangkap karena melarikan diri.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid, melalui Wakapolres Kompol Sigit Ali Ismanto, menyebutkan polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat ada satu truk bermuatan kayu ilegal melintas dari Langkahan menuju Lhoknibong, Aceh Timur.
Lanjut Wakapolres, petugas segera terjun ke lokasi target. Sayangnya, saat petugas tiba, sopir dan pemilik kayu itu telah duluan kabur dan di lokasi hanya ditemukan satu Colt BL 8514 EL bermuatan 3 ton kayu jenis merbau dan damar.
“Barang bukti truk dan kayu kini kita amankan di Mapolres Aceh Utara. Sementara identitas dan keberadaan sopir dan pemilik kayu, masih kita lidik. Kita akan terus berusaha mencari mareka sampai tertangkap,” tandas Kompol, tadi sore.
Sumber Waspada.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar