Senin, 28 Maret 2011

Muspika Berencana Buka Blokir Jalan Paya Bakong

* Warga Kecewa
Sun, Feb 13th 2011, 09:07

LHOKSUKON - Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Kecamatan Paya Bakong berencana membuka blokir jalan Desa Keude Paya Bakong sampai Desa Pante Bahagia, kecamatan setempat. Hal itu diputuskan dalam musyawarah di kantor camat setempat, Sabtu (12/2).

Meski begitu, kalangan warga menyatakan kecewa dengan kebijakan diambil tersebut. Pasalnya, ketika jalan itu diblokir beberapa bulan lalu, kesepakatan warga dan muspika jalan itu dibuka apabila telah diaspal. Namun, sampai saat ini, jalan itu belum diaspal.

Tokoh pemuda Paya Bakong, Safrizal, Sabtu (12/2) menyebutkan pihak muspika tak mengajak kalangan pemuda dalam rapat tersebut. “Dulu ketika jalan itu ditutup telah ada kata sepakat, bahwa jalan akan dibuka kembali jika telah diaspal. Jika tidak, maka tidak akan dibuka. Ini, Muspika dalam rapat tadi, berencana membuka blokir jalan itu, Senin (14/2). Ini melanggar kesepakatan antara kita dan muspika,” sebut Safrizal.

Dia meminta agar kebijakan itu ditinjau kembali oleh muspika setempat. “Jalan yang kami blokir itu panjangnya 6 kilometer. Sekarang baru pengerasan 3,5 kilometer. Belum diaspal. Sisanya malah belum tau kapan dibuat. Kalau belum diaspal, harusnya tetap diblokir, jangan dibuka,” ujar Safrizal.

Sementara itu, Camat Paya Bakong, Nurdin, menyebutkan kebijakan membuka blokir jalan tersebut telah disepakati dengan kepala desa, PT Abad Jaya selaku rekanan, dan Muspika Paya Bakong. “Kalau tidak dibuka, sepanjang 3,5 kilometer jalan yang telah dilakukan pengerasan itu tanahnya tidak akan padat. Kalau diaspal pun, dikhawatirkan kuwalitasnya buruk. Karena tanahnya tidak padat, itu makanya jalan itu dibuka,” sebut Nurdin.

Dia menambahkan, untuk sisa jalan yang belum dibangun akan dibangun dalam tahun 2011 ini. “Pengaspalan jalan 3,5 kilometer itu akan dibangun dengan dana APBA 2011 ini. Sedangkan, sisa jalan sekitar 3 kilometer lagi, juga dengan APBA. Saya sudah dapat kabar, anggota DPRA dapil Aceh Utara, akan memplotkan uang untuk pembangunan jalan itu dalam APBA tahun ini,” pungkas Nurdin seraya menghimbau masyarakat agar sepakat dengan kebijakan tersebut dan bersabar terkait pembangunan jalan itu. Sebelumnya, beberapa bulan lalu, masyarakat memblokir jalan lintas Keude Paya Bakong-Desa Pante Bahagia, karena kondisinya rusak parah.(c46)

Sumber : Serambinews.com

Selasa, 22 Maret 2011

PT AAF Wajib Sediakan Permukiman Baru

Fri, Feb 11th 2011, 09:10

LHOKSEUMAWE - Puluhan warga dari beberapa kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menggugat PT Asean Aceh Fertilizer (PT AAF), meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab terkait penyediaan permukiman baru kepada mereka sebagaimana telah disampaikan dalam gugatan sebelumnya.

Hal itu disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya Syukri SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (10/1). Sidang itu dipimpin Sadri SH didampingi hakim anggota Azhari SH dan Toni Irfan SH. Turut hadir, kuasa hukum Bupati Aceh Utara (tergugat III), kuasa hukum Gubernur Aceh Zaini Jalil SH (tergugat IV), kuasa hukum kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara (VI) Saiful Amri SH.

Sedangkan kuasa hukum PT AAF dan likuidator (tergugat I dan II), Camat Dewantara (tergugat V), serta Panitia sembilan pembebasan tanah PT AAF sebagai tergugat VII, tak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan replik (bantahan penggugat terhadap jawaban tergugat-red).

Usai membuka sidang, majelis hakim langsung mempersilakan kuasa hukum penggugat Syukri membacakan Replik. Dalam repliknya, Syukri antara lain menyebutkan, PT AAF selaku tergugat I sudah 30 tahun beroperasi di atas tanah para penggugat. Karena itu, PT AAF harus bertanggung jawab terhadap penggugat, karena beroperasi di atas tanah penggugat dan juga tanggung jawab sosial.

“Tapi malah saling lempar tanggung jawab sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi dan jawaban para tergugat serta mengabulkan gugatan para penggugat,” katanya.

Usai mendengar materi replik, majelis hakin menunda sidang itu hingga Kamis (24/2) mendatang dengan agenda mendengar duplik dari kuasa para tergugat. Seperti diberitakan sebelumnya, lima tergugat menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan mereka meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.(c37)

Sumber : Serambinews.com

Kamis, 17 Maret 2011

Dishutbun Telusuri SKAU Palsu

Tue, Feb 1st 2011, 09:28

LHOKSUKON - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Utara akan menelusuri keberadaan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu asli tapi palsu (aspal) yang diduga banyak beredar di kalangan keuchik yang diberikan oknum polisi hutan (polhut).

“Saya dapat informasi ada oknum polhut memberi SKAU palsu kepada keuchik. Ini sedang kita telusuri siapa pelakunya. Kalau terbukti maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Dishutbun Aceh Utara, Edy Sofyan, kepada Serambi, Senin (31/1) kemarin.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara menangkap kayu seangon dana pada pemilik kayu itu ditemukan belasan lembar SKAU asli tapi palsu. Informasi yang diterima, sebut Edy, SKAU itu dijual pada pemilik kayu Rp 1 juta per lembar. Padahal, idealnya proses pemberian SKAU itu diminta keuchik kepada Dishutbun Aceh Utara sesuai kebutuhan. SKAU itu dicetak Dishutbun Aceh. “Jadi, kalau ada beredar SKAU asli tapi palsu, itu berarti ada oknum yang bermain. Ini yang sedang kita telusuri,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, SKAU yang dimiliki warga kerap kali tidak sesuai asal usul kayu itu sendiri. Edy berharap jika masyarakat menemukan SKAU palsu segera melaporkan pada dirinya. “Sehingga kasus itu bisa segera diungkap,” pungkasnya.

Panggil saksi ahli
Sementara itu, penyidik Polres Lhokseumawe kemarin, memanggil saksi ahli untuk melengkapi pemberkasan kasus penangkapan tiga ton kayu di Desa Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (24/1) malam. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka yaitu Razali (36) warga Desa Babah Krueng, kecamatan setempat yang mengangkut kayu itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indra G kepada Serambi, Senin (31/1) menyebutkan, saksi ahli yang dipanggil berasal dari Dishutbun Aceh Utara. Namun, Kasat enggan menyebutkan nama saksi ahli itu. “Saksi ahli itu dimintai pendapatnya terhadap penangkapan kayu itu. Pertanyaannya mengenai jumlah kayu dan bagaimana prosedur hukum mengangkut kayu tersebut,” jelas Kasat Reskrim.(c46/c37)

Sumber : Serambinews.com

Minggu, 06 Maret 2011

Bendungan Krueng Pase Akan Dipindahkan

* Butuh Dana Rp 8,35 Miliar
Thu, Jan 27th 2011, 09:13


Seorang ibu rumah tangga ditemani anaknya mencuci pakaian di aliran sungai Desa Gampong Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Mayoritas warga setempat mencuci pakaian di sungai karena krisis air bersih. SERAMBI/ZAKI MUBARAK

BANDA ACEH - Delegasi Pemkab dan DPRK Aceh Utara bersama Komisi D DPRA menyepakati untuk terus memperjuangkan kebutuhan dana untuk pemindahan bendungan Irigasi Krueng Pase serta pembangunan Embung Lhok Gajah Aceh Utara sekitar Rp 8,35 miliar agar ditampung dalam APBA 2011. Agar program itu terlaksana, komisi D merekomendasikan delegasi Aceh Utara bertemu pimpinan DPRA, kelompok kerja (Pokja) III dan V Badan Anggaran DPRA, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), serta Dinas Pengairan Aceh.

Pertemuan di ruang Banggar DPRA, kemarin, dihadiri Kadis Sumber Daya Air (SDA) Aceh Utara Ir Mawardi, Ketua Komisi D DPRK Aceh Utara Ismail A Djalil, Abdul Hadi ZA, Usman, Ridwan Yunus, dan Fadli A Thaleb. Dari DPRA, hadir Ketua Komisi D Jufri Hasanuddin, Fadli MA, Adli Djalok, Fauzi, Ali Murtala, Asdar, T Syarifuddin, Anwar, serta anggota Komisi A Nuraini Maida.

Mawardi mengatakan, usaha pemindahan bendungan sedang berjalan dan pertemuan hari ini (kemarin-red) merupakan tahapan kedua menindaklanjuti rapat 21 Mei 2010. “Kita berharap Bendungan Krueng Pase terbangun tahun ini. Lokasinya kita pindah ke lokasi yang lebih tinggi agar ratusan hektare sawah di kawasan tersebut teraliri semuanya serta membebaskan warga dari penggunaan pompa air,” ujarnya.

Ditanya kenapa bendungan dipindah, Mawardi mengatakan bendungan lama merupakan peninggalan Belanda sudah beberapa kali perbaikan dan berada di tempat rendah sehingga sawah tak teraliri semuanya. “Pemindahan bendungan butuh dana untuk pembebasan tanah seluas sekitar 62,5 hektare,” katanya.

Terkait Embung Lhok Gajah, sebut Mawardi, perlu pembebasan lahan sekitar 21 hektare. Embung itu akan menampung air di sekitar Kuta Makmur serta bisa mengairi ratusan hektare sawah di kecamatan itu. “Dana yang dibutuhkan untuk pembebasan tanah didua lokasi itu sekitar Rp 8,35 M,” ujarnya.

Meski informasi yang berkembang dalam pertemuan itu bahwa dana untuk Krueng Pase sekitar Rp 4 miliar dan Embung Lhok Gajah Rp 2 miliar sudah tertampung di DPKKA, tapi forum tak bisa berpegang pada angka itu. “Harus ada pertemuan lanjutan terutama delegasi Aceh Utara, Pokja anggaran yang membawahi Dinas Pengairan Aceh, pimpinan DPRA, Komisi D DPRA, dan DPKKA untuk merespons masalah itu. Pembangunan harus terwujud, sebab kalau tidak Komisi D DPRA akan menjadi sasaran,” ujar Jufri.

Pimpinan rapat itu, Fadli MA, Fauzi, Adli Djalok, T Syarifuddin, dan Nuraini Maida sepakat dengan usulan tersebut. Harapan agar DPRA dan pemerintah Aceh membantu dana pembebasan lahan di dua irigasi disampaikan Ridwan Yunus dan Abdul Hadi kepada Serambi usai pertemuan itu. Menurut Ridwam, kedatangan pihaknya ke Komisi D untuk menelusuri komitmen dalam pertemuan sebelumnya bahwa dana pembangunan dua irigasi itu diplot dalam APBA-P 2010. Namun batal karena terbatasnya waktu. Sehingga diharapkan agar ditampung dalam APBA 2011.(swa)

Sumber : Serambinews.com

Truk Berisi Tiga Ton Kayu Ditangkap

Tue, Jan 25th 2011, 18:13

SEORANG aparat Polres Lhokseumawe memeriksa truk berisi tiga ton kayu karena tak memiliki dokumen

LHOKSEUMAWE – Aparat Polres Lhokseumawe, Senin (24/1/2011) malam, menangkap sebuah truk yang mengangkut tiga ton kayu di Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Razali (36) warga Desa Babah Krueng yang mengangkut kayu ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Galih Indra G, kepada Serambinews.com, Selasa (25/1/2011), mengatakan, penangkapan terhadap truk pengakut kayu itu berawal dari informasi warga.

“Setelah dicek benar, kemudian polisi langsung memeriksa kelengkapan jenis dokumen. Ternyata kayu tersebut diangkut tak memiliki dokumen resmi, sehingga polisi langsung mengamankannya ke polres untuk proses penyidikan,” kata AKP Indra.(jafaruddin m yusuf)

Sumber : Serambinews.com

Banjir di Aceh Utara Mulai Surut

Mon, Jan 24th 2011, 22:03

LHOKSUKON – Banjir kiriman yang melanda Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Senin (24/1), sekitar pukul 19.30 WIB, mulai surut.

Sebelumnya ratusan rumah warga di dua kecamatan tersebut direndam banjir mulai sekitar pukul 04.00 WIB, akibat Krueng Keureuto yang mengelilingi kawasan itu meluap.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, desa yang terendam banjir di Kecamatan Tanah Luas adalah Desa Teupin Me, Desa Blang, Desa Tanjong Mesjid, Serbajaman Baroh, Kecamatan Tanah Luas. Sedangkan Di Kecamatan Matangkuli Desa yaitu Tumpok Barat, Desa Lawang, Meuria, Alue Tho dengan ketinggian air 50-100 centimeter.

Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, air mulai surut dari perkampungan warga. Bahkan sebagian warga sudah mulai membersihkan rumah dari lumpur yang dibawa banjir. "Tapi ratusan hektare sawah yang sudah disemai bibit padi, masih terendam dengan ketinggian air masih setinggi 70 centimeter," kata seorang warga Desa Serbajaman Baroh kepada Serambinews.com, Senin (24/1/2011) malam. (Jafaruddin M Yusuf)

Sumber : Serambinews.com

Kamis, 03 Maret 2011

Dua Kecamatan Direndam Banjir

Mon, Jan 24th 2011, 12:57


BANJIR - Banjir yang menggenangi sepanjang badan jalan Desa Blang Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Foto direkam, Senin (24/1).Serambinews.com/Jafaruddin M Yusuf.


HOKSUKON - Banjir kiriman kembali merendam sejumlah desa di Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara mulai Senin (24/1) sekitar pukul 04.00, akibat meluap air dari krueng (sungai red) Keuretoe,
Ratusan rumah dari dua kecamatan tersebut mulai terendam dengan ketinggian air mencapai 60 centimeter dalam rumah.

Data yang diperoleh desa yang terendam banjir di Kecamatan Tanah Luas, diantaranya Desa Teupin Me, Desa Blang, Tanjong Mesjid dan Serbajaman Tunong. Sedangkan di Kecamatan Matangkuli, yakni Desa Hagu, Cubrek, Alue Tho, Desa Lawang, dan Desa Tumpok Barat."Semakin lama air terus bertambah, bahkan kini rata-rata dalam rumah warga sudah mencapai 70 centimeter,"kata seorang warga Tumpok Barat, Serambinews.com.(Jafaruddin M Yusuf)

Sumber : Serambinews.com

Aksi Penebangan Liar Masih Marak

* Diduga Dibekingi Orang Kuat
Sun, Jan 23rd 2011, 08:22

LHOKSUKON - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 tahun 2007 tentang moratorium logging (jeda tebang), ternyata belum sepenuhnya ditaati. Buktinya, warga di tiga kecamatan di Aceh Utara, yakni Paya Bakong, Pirak Timu, dan Cot Girek, mengaku masih kerap melihat truk membawa kayu yang diduga kuat hasil pembalakan liar dari pegunungan kawasan setempat.

Informasi yang diperoleh Serambi Sabtu (22/1) dari sejumlah warga setempat menyebutkan, biasanya truk-truk yang membawa kayu ilegal itu bergerak tengah malam, hingga pukul 05.00 WIB. “Jalur yang ditempuh melewati perkampungan dari Kecamatan Cot Girek dan juga Pirak Timu,” ungkap seorang pemuda Paya Bakong yang minta namanya tidak ditulis.

Menurut dia, para pelaku juga kerap mengubah-ubah modus untuk mengecoh warga dan menghindari razia, seperti menimbun kayu-kayu itu dengan pasir atau pun batu gunung. Namun belakangan modus itu tak digunakan lagi. Para pelaku terlihat semakin leluasa mengangkut kayu dengan truk jenis colt diesel yang biasa digunakan mengangkut pasir atau batu.

Kondisi ini memantik kecurigaan warga tentang kemungkinan adanya keterlibatan “orang kuat” yang menjadikan aksi perambahan kayu itu sebagai ladang bisnis.

“Jalur yang digunakan jalan perkampungan yang jarang dilintasi truk, sehingga jika ada petugas yang berjaga tak akan terpantau. Atau kemungkinan mereka sudah tahu sama tahu,” kata pemuda tersebut seraya menambahkan, “tapi jika ada warga yang mengangkut dengan becak langsung ditangkap.”

Sementara itu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Polisi Kehutanan Aceh Utara Hendra Gunawan yang dimintai konfirmasinya menyebutkan, jika memang laporan itu benar adanya, kemungkinan terjadi karena petugas polhut sudah ditarik dari lapangan, sejak Oktober lalu, untuk proses evaluasi dan proses kontrak.

“Tapi sebelumnya kita memang pernah menangkap kayu yang diangkut pihak berkompeten di kawasan itu. Jika nanti proses kontrak petugas sudah jelas, kita akan tempatkan kembali di kawasan yang rawan untuk terus melakukan patroli rutin,” ujar Hendra Gunawan.(c37)

Sumber : Serambinews.com

Tiga Kecamatan Jadi Jalur Kayu Ilegal

Sat, Jan 22nd 2011, 17:56

LHOKSUKON – Perintah Gubernur Aceh tentang moratorium logging, seakan belum tersosialisasi ke kawasan Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, dan Cot Girek, Aceh Utara. Pasalnya ketiga lintasan itu disinyalir menjadi jalur transportasi kayu hasil pembalakan liar, saat malam hari.

Warga setempat menyebutkan, selama ini penebangan hutan secara liar marak terjadi. Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan kayu-kayu hasil pembalakan di bawah timbunan pasir atau batu saat diangkut menggunakan truk.

"Mereka bergerak pada larut malam hingga pukul 05.00 WIB, dengan melewati jalur perkampungan dari Kecamatan Cot Girek dan juga Pirak Timu,” ungkap seorang pemuda Paya Bakong, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2011).(jafaruddin m yusuf)

Sumber : Serambinews.com