Kamis, 03 Maret 2011

Tiga Kecamatan Jadi Jalur Kayu Ilegal

Sat, Jan 22nd 2011, 17:56

LHOKSUKON – Perintah Gubernur Aceh tentang moratorium logging, seakan belum tersosialisasi ke kawasan Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, dan Cot Girek, Aceh Utara. Pasalnya ketiga lintasan itu disinyalir menjadi jalur transportasi kayu hasil pembalakan liar, saat malam hari.

Warga setempat menyebutkan, selama ini penebangan hutan secara liar marak terjadi. Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan kayu-kayu hasil pembalakan di bawah timbunan pasir atau batu saat diangkut menggunakan truk.

"Mereka bergerak pada larut malam hingga pukul 05.00 WIB, dengan melewati jalur perkampungan dari Kecamatan Cot Girek dan juga Pirak Timu,” ungkap seorang pemuda Paya Bakong, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2011).(jafaruddin m yusuf)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar