Selasa, 22 Maret 2011

PT AAF Wajib Sediakan Permukiman Baru

Fri, Feb 11th 2011, 09:10

LHOKSEUMAWE - Puluhan warga dari beberapa kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menggugat PT Asean Aceh Fertilizer (PT AAF), meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab terkait penyediaan permukiman baru kepada mereka sebagaimana telah disampaikan dalam gugatan sebelumnya.

Hal itu disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya Syukri SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (10/1). Sidang itu dipimpin Sadri SH didampingi hakim anggota Azhari SH dan Toni Irfan SH. Turut hadir, kuasa hukum Bupati Aceh Utara (tergugat III), kuasa hukum Gubernur Aceh Zaini Jalil SH (tergugat IV), kuasa hukum kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara (VI) Saiful Amri SH.

Sedangkan kuasa hukum PT AAF dan likuidator (tergugat I dan II), Camat Dewantara (tergugat V), serta Panitia sembilan pembebasan tanah PT AAF sebagai tergugat VII, tak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan replik (bantahan penggugat terhadap jawaban tergugat-red).

Usai membuka sidang, majelis hakim langsung mempersilakan kuasa hukum penggugat Syukri membacakan Replik. Dalam repliknya, Syukri antara lain menyebutkan, PT AAF selaku tergugat I sudah 30 tahun beroperasi di atas tanah para penggugat. Karena itu, PT AAF harus bertanggung jawab terhadap penggugat, karena beroperasi di atas tanah penggugat dan juga tanggung jawab sosial.

“Tapi malah saling lempar tanggung jawab sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi dan jawaban para tergugat serta mengabulkan gugatan para penggugat,” katanya.

Usai mendengar materi replik, majelis hakin menunda sidang itu hingga Kamis (24/2) mendatang dengan agenda mendengar duplik dari kuasa para tergugat. Seperti diberitakan sebelumnya, lima tergugat menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan mereka meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.(c37)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar