Fri, Dec 3rd 2010, 14:07
Polisi berpakaian preman mengangkut kayu ilegal di Desa Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (2/12). Polisi belum mengetahui siapa pemilik kayu ilegal tersebut.SERAMBI/MASRIADI
LHOKSUKON - Aparat kepolisian, Kamis (2/12) menangkap delapan ton kayu ilegal di Desa Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kayu itu ditumpuk di tiga titik terpisah di desa tersebut, di dua titik berada di belakang panglong kayu milik Aiyub, warga setempat yang disembunyikan di semak-semak.
Sejumlah personel polisi kesulitan mengangkut kayu itu karena harus membersihkan semak-semak lebih dulu untuk bisa mengangkut kayu itu dengan mobil reo. Di lokasi itu ditemukan lima ton kayu jenis sembarang seperti merbo dan seumatuk. Sementara itu, tiga ton lainnya ditangkap di perbatasan antara Langkahan dan Panton Labu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim, AKP Erlin Tang Jaya, kepada Serambi, mengatakan, awalnya sekitar pukul 04.00 WIB personel Polsek Tanah Jambo Aye menangkap kayu ilegal tiga ton. “Kayu itu ditemukan dalam truk di perbatasan Panton Labu dan Langkahan. Kemudian di bawa ke Polsek Tanah Jambo Aye dan seterusnya di bawa ke Polres Aceh Utara di Lhoksukon,” jelas AKP Erlin.
Tak lama kemudian, lanjutnya, jajaran Polres Aceh Utara juga menangkap kayu yang disembunyikan di semak-semak di kawasan Desa Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye. “Kami angkut kayu itu dengan mobil reo. Sampai sekarang kayu itu belum diketahui siapa pemiliknya,” sebut AKP Erlin seraya menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki pemilik kayu ilegal itu. “Sampai sore ini (kemarin-red), pengangkutan kayu itu masih sedang berlangsung,” pungkasnya.(c46/ib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar