Kamis, 02 Desember 2010

Polhut Sita 1,3 Ton Kayu tanpa Dokumen

Tue, Nov 30th 2010, 12:00

LHOKSEUMAWE - Polisi Kehutanan (Polhut) Aceh Utara berhasil menyita 1,3 ton kayu tanpa dokumen saat dibawa dengan becak di dua lokasi dan waktu berbeda. Kini, kayu tersebut sudah diamankan di kantor kehutanan dan Perkebunan Aceh Utara.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Polhut Aceh Utara, Hendra Gunawan kepada Serambi, Senin (29/11) menyebutkan, penangkapan di lokasi pertama kemarin, berawal dari patroli rutin yang dilakukan polhut ke kawasan Muara Dua, Lhokseumawe. Setiba di lokasi, kata Hendra anggota polhut mencurigai kayu jenis meranti merah yang dibawa dengan becak sedang melintasi jalan Banda Aceh-Medan, persisnya di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua.

Karena kayu itu seperti kayu yang baru dikeluarkan dari hutan, lanjutnya, lalu pembawa kayu itu dihentikan petugas untuk diperiksa. “Seperti dicurigai, setelah diperiksa ternyata benar 0,8 ton kayu yang dibawa itu tak ada dokumen. Kemudian petugas langsung mengamankannya ke kantor Dinas Kehutan dan Perkebunan Aceh Utara di Lhokseumawe,” kata Hendra.

Menurutnya, kini petugas sedang melakukan penyelidikan karena pembawa kayu itu mengaku memiliki dokumen. Tapi hingga kini belum mampu menunjukkan dokumennya. “Jika tak ada dokumen, kayu itu tetap kita amankan di kantor,” ungkap Hendra didampingi anggotanya, Sofyanto.

Sebelumnya, tambah Hendra, pada Selasa (23/11) pagi, petugasnya juga mengamankan setengah ton kayu tanpa dokumen jenis meranti batu di kawasan Cunda, Kecamatan Muara dua Lhokseumawe yang juga dibawa dengan becak. “Hingga kini pembawa kayu itu belum mampu menunjukkan dokumen kayu itu. Sedangkan yang 0,8 ton masih kita periksa,” kata Hendra didampingi Wakilnya, Abdullah.(c37)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar