Senin, 02 Mei 2011

Polisi Amankan 1,5 Ton Kayu Ilegal

Sat, Mar 19th 2011, 10:07

LHOKSUKON - Polsek Langkahan, Aceh Utara, Jumat (18/3) menangkap 1,5 ton kayu ilegal jenis semantok dan tualang di Desa Keude Langkahan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Kayu itu diangkut menggunakan mobil colt diesel BL 7549 ZA. Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kapolsek Langkahan, Ipda M Jafaruddin SE, kepada Serambi, kemarin, menyebutkan bersama kayu itu turut ditangkap Am (28) dan Ad (26) warga Keude Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara selaku sopir dan kernet mobil tersebut.

“Informasi yang kita terima dari masyarakat, mereka memuat kayu itu di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Lalu pergerakan mobil itu kita intai dan kemudian kita tangkap. Ketika ditangkap, kedua orang ini tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen kayu tersebut,” sebut Ipda M Jafaruddin. Dikatakan, barang bukti berupa kayu, mobil, sopir, dan kernetnya kini diperiksa secara intensif di Polsek Langkahan. “Kayu tersebut diduga hasil penebangan liar di kawasan Bener Meriah. Mereka menurunkan kayu itu lewat Langkahan untuk dibawa ke Panton Labu, dan daerah lainnya. Kita terus mendalami kasus ini. Sehingga, bisa terbongkar jaringan penebangan liar di Kecamatan Langkahan,” pungkas Kapolsek.

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar