Wed, Mar 30th 2011, 17:03
LHOKSEUMAWE – Masyarakat Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh di Banda Aceh, agar tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Satya Agung (PTSY) di desa mereka.
Surat yang dilayangkan kepada BPN, berisi agar HGU PTSY seluas 1.913,25 Ha yang masanya telah berakhir Desember 2010 lalu,supaya tidak diperpanjang. Surat itu ditandatangani kepala desa, imum gampong, ketua peutuha peut, dan ketua pemuda. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, DPRA, Bupati Aceh Utara dan BPN Aceh Utara.
“Kalau tanah yang dijadikan HGU dulunya adalah kebun masyarakat, jadi sudah sepantasnya tanah tersebut saat ini dikembalikan ke masyarakat,” tegas Kepala Desa Meunasah Dayah, Saiful Bahri, kepada Serambinews.com, Rabu (30/3).(saiful bahri)
Sumber : Serambinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar