Senin, 09 Mei 2011

PTPN Larang Pembangunan Kios

Warga Kampung Tempel Kecewa
Sun, Mar 27th 2011, 08:52

LHOKSUKON - Warga di Desa Kampung Tempel, Kilometer 12, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara merasa kecewa dengan sikap PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN 1) Cot Girek. Pasalnya, perusahaan tersebut melarang warga setempat untuk membangun kios di areal perkebunan yang masuk dalam kawasan Pasai Ikan Cot Girek. Padahal, menurut warga tanah itu telah diserahkan ke Pemerintah Aceh Utara.

“Kita berencana membangun kios di Pasar Ikan Cot Girek. Namun, PTPN melarang karena akan menanam pohon sawit di tanah itu,” sebut Muhammad Yahya (55) warga Kampung Tempel, Kecamatan Cot Girek, Sabtu (26/3).

Muhammad dan beberapa warga lain menganggap PTPN 1 telah bersikap tidak adil, karena mereka memberikan izin membangun kios untuk Desa Alue Seumambu, Kecamatan Cot Girek. “Ini namanya tidak adil, desa lain boleh, kami tidak boleh,” sebut Muhammad.

Sementara itu, Kepala Desa Desa Kampung Tempel, Hasanuddin menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait rencana membangun kios itu. Menurut pihak kecamatan, tanah itu boleh digunakan. “Kami bangun hanya hak guna saja. Nanti, suatu saat Pemerintah Aceh Utara membutuhkan, maka masyarakat akan mengembalikan,” sebut Hasanuddin.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Serambi belum memperoleh konfirmasi dari pihak PTPN 1 Cot Girek. Saat Serambi ke kantor perusahaan tersebut, sejumlah pekerja menyebutkan manajer PTPN 1 Cot Girek, Idris Harun, sedang berada di luar kantor. Mereka juga mengaku tidak memiliki nomor handphone Idris Harun.

Selain itu, upaya konfirmasi juga telah ditempuh dengan menghubungi Humas PTPN 1 Langsa sebagai induk perusahaan PTPN 1 Cot Girek. Namun, humas perusahaan itu, Hasan Basri tidak mengangkat teleponnya. Hingga sore kemarin, ia juga tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan Serambi.(c46)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar